29 Desember 2010

Dinas Tata Kota Minta Apkli Batasi Jumlah

Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan (Takowasbang) Kota Mataram, meminta Apkli (Asosiasi Pedagang Kaki Lima) Kota Mataram, membatasi jumlah anggotanya. Ini dimaksudkan agar keberadaan PKL di Mataram tertata rapi.

Kepala Dinas Takowasbang Kota Mataram, Ir. H. Supardi kepada Suara NTB di ruang kerjanya, menuturkan, pengaturan PKL sebenarnya tidak lepas dari Undang-undang jalan. ‘’Kalau UU jalan itu sendiri tidak memungkinkan adanya PKL,’’ cetusnya. Hal ini sudah dirapatkan bersama Apkli Kota Mataram. Sehingga saat ini, pihaknya masih mencari bentuk pengaturan yang baik.

Menurut Supardi, keberadaan PKL di Mataram merupakan primer. ‘’Bukan sekunder,’’ imbuhnya. Peranan pengusaha kecil di kota ini, demikian signifikan. Untuk itu, peran masyarakat sangat diharapkan. Lebih jauh dijelaskannya, UU jalan diterbitkan oleh Departemen PU. UU tersebut erat kaitannya dengan damija (daerah milik jalan).

‘’Damija ini sering disebut tapi tidak paham aplikasinya. Tahunya damija hanya pas aspalnya saja,’’ tutur Supardi. Padahal yang dimaksud damija, mulai dari pagar pekarangan rumah hingga pinggir jalan yang diaspal. Supardi berpendapat, persoalan PKL adalah persoalan kompleks.

‘’Boleh berjualan tapi diatur,’’ pungkasnya. Pengertian PKL itu sendiri, sambung Supardi, adalah pedagang yang lapak berjualannya bongkar pasang, tidak menginap. Dalam kesempatan itu, ia mengajak masyarakat sama-sama membuat satu solusi. Misalnya berjualan dengan mencontoh pola Udayana.

Masalahnya, di mana mencari lahan yang tepat. Ia berharap semua pihak mendukung. Saat ini, Dinas Tata Kota terus melakukan penataan sambil terus mencari solusi yang tepat. ‘’Apkli juga kita imbau untuk membatasi jumlah anggotanya. Kalau tidak, bisa habis jalan di Mataram ini,’’ ujarnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar