29 Desember 2010

SKB Tiga Menteri Kuatkan Pedagang Kreatif Lapangan

ISTILAH pedagang kaki lima diubah menjadi pedagang kreatif lapangan dan tetap disingkat PKL, demikian salah satu keputusan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang sinergi program pengembangan ekonomi dan penataan lingkungan perkotaan melalui penguatan usaha mikro.
Menteri Perdagangan Mari E Pangestu ketika menjelaskan SKB Tiga Menteri antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, dan Menteri Koperasi dan UKM di Kantor Menko Perekonomian di Jakarta, kemarin, bahwa sekarang bukan pedagang kaki lima, tetapi pedagang kreatif lapangan (PKL).

Tiga kementerian masing-masing Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Koperasi dan UKM sepakat untuk melakukan pengelolaan dan penataan pedagang kaki lima (PKL). Mendagri Gamawan Fauzi, Sekjen Kemendag Ardiansyah Parman, dan Deputi Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Neddy Ra-finaldi Halim, menandatangani nota kesepahaman yang berisi tentang Sinergitas Program Pengembangan Ekonomi dan Penataan Lingkungan Perkotaan melalui penguatan sektor UKM.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan di Area JT70 di Kelurahan Cibubur Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Mari menjelaskan, tujuan nota kesepahaman tiga menteri itu untuk mengefektifkan program pemberdayaan PKL dengan mensinergikan program pemberdayaan usaha mikro yang dimiliki oleh masing-masing kementerian. Dari sisi perdagangan, Kemendag akan mengambil peran melakukan fasilitasi sarana usaha produktif, bimbingan teknis dan pelatihan kewirausahaan kepada usaha mikro dan PKL setelah mendapatkan usulan dari pemerinta daerah (pemda).

Pemerintah dan pemda dalam menumbuhkan iklim usaha bagi UMKM, menetapkan kebijakan yang meliputi aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan. Partisipasi dunia usaha danmasyarakat juga penting dalam menumbuhkan iklim usaha UMKM sehingga selalu dikembangkan pola kemitraan.Menurut dia, wujud nyata kemitraan UKM dengan usaha besar yang sudah dilaksanakan oleh Kemendag adalah kemitraan UKM dengan ritel modem.

Dalam hal memfasilitasi bantuan sarana dan prasarana, Kemendag bermitra dengan PT Sinar Sosro dalam pengembangan dan pemberdayaan usaha mikro dan PKL, sekaligus penataan lingkungan perkotaan melalui perbaikan dan penataan sarana dan prasama usaha PKL lebih layak bagi 59 PK! di Jakarta."Ini merupakan prototype kemitraan pemerintah dengan usaha besar yang diharapkan dapat diikuti pemda lain di se-luruh Indonesia dengan menggandeng perusahaan lain melalui program kepedulian," kata Mendag.

Deputi Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Neddy Rafinaldi Halim menambahkan, PKL sebagai oagian dari masyarakat pelaku usaha memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Jadi, harus dibina dan didorong agar meningkat kelasnya dan mampu memberikan peluang peningkatan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.Mewakili Menteri Koperasi dan UKM, Rafinaldi mengatakan, pengelolaan dan penataan PKL harus menjadi bagian yang diperhatikan tidak saja oleh pemerintah tapi juga pihak swasta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar