28 November 2011

Rekomendasi Menkop: Pecat bankir peminta agunan


Rekomendasi Menkop: Pecat bankir peminta agunan

Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan akan mengeluarkan rekomendasi pemecatan terhadap pejabat perbankan yang masih meminta agunan tambahan terhadap pelaku usaha mikro yang mengakses dana program kredit usaha rakyat.

”Saya akan memberi rekomendasi kepada gubernur provinsi terkait apabila masih ada pejabat perbankan mewajibkan calon debitor mikro menyediakan agunan tambahan,” tegas Sjarifuddin Hasan sesuai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) APKLI di TMII, Jakarta Timur, Minggu, 27 November 2011.

Menurut dia, kendala pembiayan yang menghambat pemberdayaan pelaku usaha mikro, termasuk anggota Asosisasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) harus dielminir. Salah satu metodanya memberi sanksi guna mempertegas komitmen pemberdayaan sektor mikro. (Sumber

Dia mengemukakan bahwa pedagang kaki lima (PKL) adalah pahlawan besar ekonomi Indonesia. Oleh karena itu kelompok tersebut harus mendapat perlakuan yang sama dari sisi permodalan dan pembiayaan dengan masyarakat Indonesia secara umum.

Berbicara tentang keberhasilan ekonomi rakyat, katanya, parameternya sangat sederhana, yakni peningkatan omzet tahunan mereka. Eksistensi PKL yang jumlahnya mencapai 25 juta orang, harus diperhatikan permodalan usahanya.

Pemerintah melalui program kredit usaha rakyat (KUR) mengalokasikan pengucuran sebesar Rp20 triliun per tahun hingga 2014. Jika perbankan berpihak kepada pemberdayaan ekonomi nasional, maka harus melayani kebutuhan PKL.

“Fakta bahwa KUR belum sepenuhnya menyentuh PKL, menjadi catatan bagi kami. Itu sebabnya kami memberi jaminnan bahwa perbankan penyalur tidak akan meminta agunan tambahan yang memang tidak dimiliki PKL.”

KUR Mikro yang dimaksud Sjarifuddin Hasan adalah kredit maksimal Rp20 juta. Karena itu Menteri Koperasi dan UKM meminta maaf apabila dalam impelemntasi penyaluran KUR, belum bisa melayani semua calon debitor dengan baik.

Meski demikian, anggota APKLI diminta bisa memahami jika masih terjadi kendala ketika mereka mengakses pembiayaan ke perbankan. Sebab, faktor utama penyebab berbagai kendala, dampak dari besarnya jumlah penduduk Indonesia, 237 juta orang.

”Kalau seluruh program pemberdayaan pemerintahan satu negara berjalan mulus, itu mungkin karena negeri itu kecil jumlah penduduknya. Apapun itu, kita harus bisa memberi yang terbaik bagi PKL, karena mereka adalah pahlawan perekonomian nasional,” tegas Sjarifuddin Hasan.

PKL, katanya, adalah bumper dari perekonomian nasional. Jika aktivitas 25 juta PKL berkurang, ditambah sekitar 8 juta tenaga kerjanya, tuntutan kepada pemerintah makin berat. (Sumber Berita Bisnis Indonesia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar